Kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu ditanggulangi. Untuk menanggulangi kebakaran di tempat kerja, diperlukan adanya peralatan proteksi kebakaran yang memadai, serta petugas penanggulangan kebakaran yang ditunjuk khusus yang telah mendapatkan pelatihan sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif dan efisien. Pelatihan ini menggunakan standar SKKNI K3 No.Kep.267 tahun 2015 tentang K3 MIGAS dan aturan khusus yang setara.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas
- Menerapkan K3 di tempat kerja di Industri Migas
- Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
- Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas
- Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
- Menerapkan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
- Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas
- Menerapkan Kegiatan Forcible Entry
PERSYARATAN PESERTA
- Pendidikan minimal SLTP/sederajat
- Mengisi formulir permohonan (FORM-APLIKASI)
- Melampirkan:
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy Sertifikat Kursus terkair K3 (bila ada)
- Fotocopy KTP/pasport/KITAS
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja
- Surat rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
- Membawa Pas Foto 3×4, 2×3 masing-masing 2 lembar
Fasilitas
- Setelah menyelesaikan pelatihan maka peserta akan mengikuti uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh BNSP. Setelah dinyatakan Kompeten, maka peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku selama 3 tahun.
- Kartu Kompetensi
Reviews
There are no reviews yet.