Sale!

Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum serta Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 Umum (Lisensi)

Rp2.000.000Rp2.500.000

Untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan membantu pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya dalam pelaksanaan norma K3 di tempat kerja maka dipadang perlu adanya tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang memiliki keahlian khusus di bidangnya. Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja perlu diberikan penunjukkan sebagai tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang umum.

Penunjukkan tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang umum berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan kecuali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan penunjukkan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Pengurusan Baru dan Perpanjangan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum serta Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 (Lisensi) dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara:

1. Mengurus sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA)

Dapat langsung mengunjungi kantor Kementerian Ketenagakerjaan Kerja Republik Indonesia yang beralamatkan

2. Menggunakan Jasa Pihak Ketiga.

Dapat menggunakan jasa Javaro Training & Consulting untuk melakukan pengurusan perpanjangan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum serta Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 (Lisensi).

Persyaratan:

Dalam proses membuat baru dan memperpanjang masa berlaku Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum serta Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 Umum (Lisensi), ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, antara lain:

  1. Scan Sertifikat asli Ahli K3 Umum;
  2. Scan Surat asli Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (Surat Keputusan Penunjukkan) Ahli K3 Umum yang lama (untuk perpanjangan);
  3. Scan Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 Umum asli (untuk perpanjangan);
  4. Scan Surat Penunjukkan dan Permohonan Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum;
  5. Scan Surat Keterangan Bekerja di perusahaan
  6. Scan Surat Keterangan Pindah Kerja (Paklaring) apabila SKP Ahli K3 Umum bukan atas nama perusahaan tempat sekarang bekerja (untuk perpanjangan);
  7. Scan Laporan Ahli K3 Umum 3 bulan terakhir (untuk perpanjangan);
  8. Scan Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum serta Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 Umum (Lisensi)”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HEAD OFFICE

LOCATION