Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM untuk aktivitas profesional sebagai Auditor SMK3 di semua sektor industri/perusahaan/lembaga atau instansi untuk Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Melaksanakan koordinasi sistem manajemen K3
- Mengembangkan pendekatan sistematik pengelolaan K3
- Melakukan audit K3
- Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan
- Mengelola sistem informasi dan data K3
- Mengembangkan analisa informasi dan data K3
Judul Unit Kompetensi
- Melaksanakan Koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3
- Mengembangkan Pendekatan Sistematik dalam Mengelola K3
- Melakukan audit K3
- Mengevaluasi Kinerja K3 Perusahaan
- Mengelola Sistem Informasi dan Data K3
- Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi
Persyaratan Peserta Pelatihan
- Pendidikan S2 dengan pengalaman kerja 3 tahun
- Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja 4 tahun
- Pendidikan D3 dengan pengalaman 7 tahun
- Pendidikan SLTA dengan pengalaman 10 tahun
Dokumen Wajib
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy KTP/Passport/KITAS
- CV Terbaru
- Pas Foto Latar Belakang Merah
- Surat Keterangan Kerja atau Paklaring dengan Durasi Tahun sesuai dengan pendidikan.
- Surat rekomendasi dari perusahaan (jika ada)
Bukti Kompetensi Yang Relevan
- Ada bukti sebagai koordinator / program audit SMK3
- Ada bukti mampu menunjukkan / menjelaskan hasil audit SMK3, menunjukkan checklist audit penerapan SMK3
- Ada bukti mampu melakukan audit SMK3 dengan menunjukkan salah satu hasil audit dari kegiatan observasi, wawancara / diskusi, verifikasi dokumen
- Ada bukti mampu menyusun / merumuskan / review terhadap KPI K3 dan target pencapaiannya di perusahaan / unit bisnis
- Ada bukti mampu menyusun / merumuskan / review tentang laporan hasil audit SMK3
Durasi Pelatihan
3 hari Pelatihan dan 1Â hari uji kompetensi
Fasilitas
- Setelah menyelesaikan pelatihan maka peserta akan mengikuti uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh BNSP. Setelah dinyatakan Kompeten, maka peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku selama 3 tahun.
- Kartu Kompetensi
Reviews
There are no reviews yet.