Sale!

TOT Level 3 dan 4 (2 Sertifikat)

Rp7.500.000Rp8.000.000

Program Pembinaan dan Pelatihan Metodologi Instruktur merupakan sebuah program yang disusun dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi yang dimilikinya. Oleh karena itu tenaga kerja yang berprofesi sebagai seorang Trainer atau Instruktur haruslah memiliki kompetensi yang diakui baik secara Nasional maupun Internasional.

Pembinaan dan Pelatihan Metodologi Instruktur ini disusun secara sistematis, terencana, objektif dan tertelusur sehingga dalam pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan lancar.

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi seorang trainer yang handal dan kompeten, yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan unit kompetensi skema metodologi instruktur yang diikuti.

Pemilihan Skema

Pemilihan skema disesuaikan dengan persyaratan dasar calon peserta. Silahkan untuk memilih skema di bawah ini dan sesuaikan dengan persyaratan dasar.

  1. Instruktur Terampil (TOT L.3) dan Instruktur (TOT L.4)
  2. Instrktur Terampil (TOT L.3) dan Fasilitator (TOT L.4)
Persyaratan Instruktur Terampil
  1. Fotocopy ijazah SLTA/Sederajat, Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang pelatihan minimal 2 (dua) tahun, atau,
  2. Fotocopy ijazah Diploma 1, atau,
  3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja pada jabatan  Instruktur Terampil minimal 1 (satu) tahun
Judul Unit Kompetensi Instruktur Terampil
  1. Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
  2. Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  3. Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
  4. Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
  5. Melakukan komunikasi di Tempat Kerja
  6. Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
  7. Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
  8. Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
  9. Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
Persyaratan Instruktur
  1. Fotocopy ijazah Diploma III
  2. Surat Keterangan Pengalaman Kerja  minimal 5 (lima) tahun di bidang keahlian atau Fotocopy Sertifikat Keahlian di bidangnya
Judul Unit Kompetensi Instruktur
  1. Menyusun Program Pelatihan Kerja
  2. Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  3. Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
  4. Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
  5. Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
  6. Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
  7. Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
  8. Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
  9. Merancang Strategi Pembelajaran
  10. Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
  11. Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
  12. Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
  13. Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
  14. Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi
Persyaratan Fasilitator
  1. Fotocopy ijazah SLTA/Sederajat, Surat Keterangan Pengalaman Kerja sebagai tenaga pelatih/fasilitator di lembaga pelatihan selama 3 (tiga) tahun, atau,
  2. Fotocopy ijazah D1, Surat Keterangan Pengalaman Kerja sebagai tenaga pelatih/fasilitator di lembaga pelatihan selama 1 (satu) tahun, atau,
  3. Fotocopy ijazah S1
Judul Unit Kompetensi Fasilitator
  1. Menyusun Program Pelatihan Kerja
  2. Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  3. Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
  4. Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
  5. Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
  6. Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
  7. Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
  8. Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
  9. Merancang Strategi Pembelajaran
  10. Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
  11. Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
  12. Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
  13. Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
  14. Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi
Sertifikat
  1. Setelah menyelesaikan pelatihan maka peserta akan mengikuti uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh BNSP. Setelah dinyatakan Kompeten, maka peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku selama 3 tahun.
  2. Untuk TOT Level 4, uji kompetensi akan dilakukan secara Tatap Muka (Offline)
  3. Peserta akan mendapatkan 2 sertifikat kompetensi sesuai dengan skema pilihan

 

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “TOT Level 3 dan 4 (2 Sertifikat)”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HEAD OFFICE

LOCATION