Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
BAB I
PENDAHULUAN
A. Tujuan Umum
Setelah mempelajari modul ini peserta latih diharapkan mampu menerapkan program pelayanan kesehatan kerja.
B. Tujuan Khusus
Adapun tujuan mempelajari unit kompetensi melalui buku informasi menerapkan program pelayanan kesehatan kerja ini guna memfasilitasi peserta latih sehingga pada akhir pelatihan diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut:
- Mempersiapkan penerapan program pelayanan kesehatan kerja yang meliputi Fasilitas, sumber daya manusia, dan program pelayanan kesehatan kerja diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan, data hasil pemeriksaan kesehatan dan pelayanan kesehatan pekerja dianalisis sesuai dengan faktor bahaya, rekaman hasil identifikasi, dan penilaian risiko K3 dan pengujian lingkungan kerja diidentifikasi berdasarkan risiko penyakit akibat kerja yang dapat ditimbulkan.
- Melaksanakan penerapan program pelayanan kesehatan kerja yang meliputi fasilitas program pelayanan kesehatan kerja diperiksa sesuai peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia dalam program pelayanan kesehatan kerja diperiksa sesuai peraturan perundang-undangan, parameter pemeriksaan kesehatan ditentukan sesuai dengan risiko dari penyakit akibat kerja dan penyakit lainnya dan pelaksanaan program pelayanan kesehatan kerja dipastikan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Melaporkan penerapan program pelayanan kesehatan kerja yang meliputi hasil penerapan program pelayanan kesehatan kerja disusun sesuai format yang berlaku, laporan disampaikan kepada pihak yang terkait di tempat kerja, laporan didokumentasikan sesuai prosedur.
BAB II
Mempersiapkan program pelayanan kesehatan kerja
A. Pengetahuan yang diperlukan dalam mempersiapkan program pelayanan kesehatan kerja
Pelayanan kesehatan kerja adalah upaya kesehatan yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada pekerja/tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental terutama dalam penyesuaian pekerjaan atau lingkungan kerja.
Mengacu kepada keputusan menteri kesehatan nomor 1758/Menkes/XII/2003 tentang pelayanan kesehatan kerja dasar, terdiri dari enam kelompok :
1. Kelembagaan
2. Sumber Daya Manusia
3. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan Kerja meliputi :
a. Pemeriksaan dan seleksi kesehatan calon pekerja
b. Peningkatan mutu dan kondisi tempat kerja
c. Penyerasian kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja
d. Pemeliharaan kesehatan, dan rehabilitasi medis
e. Pembentukan dan pembinaan partisifasi pekerja dalam pelayanan
4. Jenis Pelayanan Kesehatan Kerja
a. Pelayanan promotif
b. Pencegahan
c. Pengobatan
d. Pemulihan
5. Pedoman penyelenggaraan sistem kewaspadaan dini kejadian luas biasa (KLB)
6. Tenaga, sarana dan prasarana klinik di tempat kerja Disamping ketentuan diatas, juga ada peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Per.03/Men/1982 tentang tata cara dan bentuk laporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja. Berdasarkan ketentuan tersebut, tugas pokok pelayanan kesehatan kerja antara lain dapat :
a. Diselenggarakan sendiri oleh pengurus
b. Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain
c. Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu pelayanan kesehatan kerja
d. Pelayanan kesehatan kerja dapat berupa poliklinik (pusat kesehatan kerja) di perusahaan, rumah sakit perusahaan, poloklinik/pusat kesehatan kerja/rumah sakit/pelayanan kesehatan lainnya diluar perusahaan baik pemerintah atau swasta yang mendapatkan tugas dari perusahaan untuk melakukan pelayanan kesehatan
Penyelenggaraan kesehatan kerja dipimpin dan dijalankan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditentukan dan mendapat pengesahan dari instansi/lembaga yang berwewenang.
B. Keterampilan yang diperlukan dalam mempersiapkan program pelayanan kesehatan kerja
1. Mengidentifikasi fasilitas, sumber daya manusia, dan program pelayanan kesehatan kerja sesuai dengan kebutuhan dan mengacu pada peraturan perundang–undangan
2. Menganalisis data hasil pemeriksaan kesehatan dan pelayanan kesehatan pekerja sesuai dengan faktor bahaya.
3. Mengidentifikasi rekaman hasil penilaian resiko k3 dan dapat pengujian lingkungan kerja berdasarkan risiko penyakit akibat kerja yang dapat ditimbulkan.
C. Sikap kerja yang Diperlukan dalam mempersiapkan program pelayanan kesehatan kerja
1. Disiplin.
2. Tertib.
3. Bertanggung Jawab
BAB III
Melaksanakan penerapan program pelayanan kesehatan kerja
A. Pengetahuan yang diperlukan dalam melaksanakan penerapan program pelayanan kesehatan kerja
Menurut Permenakertrans RI No. 03/MEN/1982, pelayanan kesehatan di perusahaan adalah usaha yang dilaksanakan dengan tujuan :
1. Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik, maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan tenaga kerja
2. Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
3. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja.
4. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
Tujuan tersebut diatas dimaksudkan untuk mencapai tenaga kerja yang sehat dan produktif melalui pelayanan kesehatan diperusahaan. Pelayanan kesehatan yang diberikan harus meliputi perlindungan bagi kesehatan tenaga kerja dari ancaman akibat pekerjaan (preventif), tindakan yang bersifata kuratif serta tindakan yang bersifat rehabilitatif. Ketiga-ketiga bertujuan agar tenaga dalam keadaan sehat.
Suatu pelayanan kesehatan diperusahaan dikatakan baik jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Tersedia (available)
Perusahaan harus menyediakan pelayanan kesehatan untuk pegawainya dalam bentuk poliklinik atau rumah sakit, bila tidak maka menyerahkan kepada pihak ketiga.
2. Wajar (propriate)
Pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan
3. Berkesinambungan (continue)
Pelayanan kesehatan yang memerlukan kelanjutan, harus diberikan secara berkesinambungan. Pemeriksaan berkala harus dilakukan secara periodik, sehingga keadaan kesehatan karyawan bisa dipantau secara terus-menerus.
4. Dapat diterima (acceptable)
Suatu perusahaan besar dengan laba besar tentu saja tidak layak memberikan fasilitas kesehatan yang minimal.
5. Dapat dicapai (accesible) Pelayanan kesehatan harus mudah dicapai.
6. Terjangkau (affordable)
Perusahaan bisa memilih layanan kesehatan yang sesuai dengan standart, dan harganya terjangkau oleh perusahaan.
Jenis-jenis pelayanan yang sebaiknya diselenggarakan pada suatu pusat kesehatan pabrik menurut Waluyo Soerjodibroto (1985) adalah :
1. Pelayanan Kesehatan Perseorangan/ Individu
Pelayanan jenis ini dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan masing-masing pekerja dengan memberikan pengobatan apabila mereka sakit dan membantu agar mereka tetap sehat, pelayanan ini terdiri dari : 1) Poliklinik 2) Pelayanan kesehatan ibu dan anak 3) Pelayanan Keluarga Berencana 4) Pelayanan lain-lain, seperti : apotik atau ruang obat, pelayanan ambulance, pelayanan kesehatan gigi dan rujukan rumah sakit terdekat.
2. Pelayanan Kesehatan Komunitas atau Masyarakat
Tugas utama pelayanan kesehatan komunitas perusahaan ditujukan kepada para pekerja atau karyawan itu sendiri, tetapi pelayanan kesehatan ini harus pula memenuhi kebutuhan dari keseluruhan warga masyarakat perusahaan tersebut (para pekerja beserta keluarganya). Pelayanan ini meliput : 1) Penyuluhan gizi dan kesehatan. 2) Pengawasan makanan kantin atau ruang kerja. 3) Pengawasan lingkungan kerja yang meliputi pengotoran udara, pembuangan sampah, debu, suara dan lain-lain. 4) Pelayanan kesehatan kerja. 5) Hygiene dan sanitasi. 6) Pengawasan terhadap penyakit menular. 7) Statistik serta penulisan data kesehatan.
Adapun kegiatan pelayanan kesehatan antara lain :
1. Pelayanan Kesehatan di Poliklinik
Suatu klinik perusahaan cenderung akan berbentuk semacam poliklinik, dimana hal-hal yang lebih bersifat darurat, serta penyakit-penyakit mendadak yang diderita oleh para karyawan perusahaan akan mendapat pelayanan yang cepat (Waluyo Soerjodibroto, 1985). Poliklinik ada 2 macam :
a. Poliklinik Sederhana
Merupakan suatu bentuk poliklinik yang paling sederhana dimana para pekerja akan mendapatkan pengobatan untuk penyakit-penyakit akibat kerja dan penyakit-penyakit umum. Tenaga kerja yang dibutuhkan adalah dokter, perawat, tenaga administrasi, petugas pembersih dan sopir. Dokter perusahaan bisa datang pada waktu-waktu yang telah ditentukan akan tetapi sebaiknya setiap hari dan tidak boleh kurang dari tiga kali dalam seminggu. Sedang perawat harus selalau ada diklinik pada saat-saat shift (setiap ada orang orang bekerja). Poliklinik Sebagai Suatu Pusat Kesehatan Poliklinik ini harus memiliki dua macam kegiatan yaitu memberikan pelayanan pelayanan kesehatan perorangan (pengobatan/kuratif) dan juga pelayanan kesehatan komunitas (pencegahan/preventif). Selain itu diperlukan tenaga yang lebih banyak serta harus ada seorang dokter yang bekerja full time yang dibantu oleh beberapa paramedis dan tenaga non paramedis lainnya. Jenis tenaga yang tambahan yang diperlukan antara lain ahli gizi, bidan dan ahli sanitasi lingkungan (Waluyo Soerjodibroto, 1985).
b. Dokter Perusahaan
Dalam Permenakertrans No. Per. 03/MEN/1982 (Waluyo Soerjodibroto, 1985) tentang Pelayanan Kesehatan Kerja atau medis akan dilaksanakan oleh seorang dokter yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang. Pengurus wajib memberikan kebebasan profesional kepada dokter perusahaan dalam menjalankan pelayanan kesehatan kerja. Ia bebas mememasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mendapat keterangan– keterangan yang diperlukan. Menurut A.M. Sugeng Budiono (1992) secara umum dokter perusahaan perlu mengenal dan mengetahui proses produksi, peralatan, dan bahan yang digunakan dalam proses produksi, sistem dan cara kerja diperusahaan, lingkungan kerja serta berbagai aspek lain yang berkaitan. Tugas yang harus dilakukan oleh seorang dokter perusahaan dalam pelaksanaan kesehatan kerja antara lain berupa tugas administrasi laporan, tugas pemeliharaan dan perawatan kesehatan baik terhadap penyakit akibat kerja maupun penyakit umum, serta tugas penyuluhan dan pendidikan kesehatan, keselamatan dan kenyamanan kerja yang diberikan kepada seluruh tenaga kerja.
c. Paramedis Perusahaan
Selain dokter perusahaan, sangat dibutuhkan tenaga paramedis yang mempunyai kecakapan dalam membantu tugas pelayanan kesehatan dengan perawatan orang sakit (Darmanto Djojodibroto, 1999). Dalam garis besarnya menurut Suma’mur (1996) tugas perawat Hiperkes dapat dibagi dalam 3 pokok yaitu : 1) Tugas medis teknis yang berhubungan dengan perawatan dan pengobatan. 2) Tugas administratif mengenai dinas kesehatan perusahaan. 3) Tugas sosial dan pendidikan. Seorang perawat hiperkes adalah seorang yang berijazah perawat dan memiliki pengalaman atau training perawatan dalam hiperkes dan bekerja menjalani kesehatan tenaga kerja di perusahaan atau perniagaan. Seorang perawat hiperkes juga harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam dasar-dasar dan teknik-teknik perawatan, serta juga dalam soal pertolongan pertama pada kecelakaan-kecelakaan ringan dan keadaan darurat yang berat. Manfaat dan kegunaan seorang perawat di perusahaan terlihat dari tumbuh serta berkembangnya suatu cabang perawatan khusus, disebut “Occupational Health Nursing”. Tenaga paramedis Hiperkes harus selalu siap memberikan pertolongan pertama kepada tenaga kerja apabila terjadi kecelakaan kerja sehingga kecelakaan tersebut tidak berakibat buruk, baik tenaga kerja sendiri maupun bagi kelanjutan proses produksi (Ruyati Intama, 1985).
d. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
P3K adalah suatu tindakan pertolongan pertama yang diberikan kepada korban kecelakaan, dengan cepat dan tepat sebelum mendapatkan pertolongan yang lebih lanjut. P3K bertujuan untuk menyelamatkan korban, mencegah cacat atau memburuknya cidera serta mempercepat penyembuhan. Pelaku pertolongan pertama yaitu orang yang pertama tiba di TKP yang terlatih dalam penanganan medis dasar. Petugas pertolongan pertama diharapkan dapat bertindak sesuai dengan batas kewajiban dan kemampuan, bekerja menurut pedoman yang berlaku serta melaksanakan tugasnya dengan tenang, cekatan, tidak gegabah, dapat memberi rasa aman dan percaya pada korban dan bertanggung jawab (Darmanto Djojodibroto, 1999) Kewajiban pelaku pertolongan pertama adalah : 1) Menjaga keselamatan. 2) Dapat menjangkau penderita. 3) Mengenali dan mengatasi masalah. 4) Minta bantuan. 5) Menolong (prioritas). 6) Membantu pelaku lainnya. 7) Menjaga kerahasiaan penderita. 8) Komunikasi dengan petugas lain. 9) Menyiapkan penderita untuk di transport. P3K perlu organisasi yang baik, sedapat mungkin semua pihak dilibatkan, perlu kesigapan yang tinggi karena berat tidaknya akibat kecelakaan sering ditentukan oleh P3K. Adapun program pertolongan pertama terdiri dari (National Safety Council, 1988) : 1) Pengadaan training dan penempatan petugas P3K pada setiap shift. 2) Penyediaan kotak P3K. 3) Buku petunjuk pertolongan pertama. 4) Petunjuk memanggil dokter dan pemberitahuan ke rumah sakit saat kecelakaan terjadi. 5) Metode pengangkutan korban dan petunjuk untuk memanggil ambulan. 6) Sistem pencatatan yang memadai.
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Untuk mencapai produktivitas tenaga kerja yang optimal diperlukan pemeliharaan bahkan peningkatan kondisi fisik maupun mental tenaga kerja, terutama kesehatan badan tenaga kerja. Salah satu caranya yaitu dengan pemeriksaan kesehatan badan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh seorang dokter yang ditunjuk oleh perusahaan, dan telah disahkan oleh Dirjen Binawas Depnaker sehingga setelah mengikuti pelatihan sebagai dokter kesehatan kerja, sebagaimana ditetapkan dalam Permenaker No. 01/MEN/ 1976 tentang wajib latihan Hiperkes bagi dokter perusahaan (Depnaker RI, 2001) Menurut Joko Suyono (1993) jenis pemeriksaan yang dilakukan pada pekerja adalah :
1. Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja
Pemeriksaan ini dilakukan sebelum seseorang diterima bekerja pada tempat kerja dengan bahaya-bahaya kesehatan yang mungkin terjadi. Pemeriksaan ini juga memungkinkan manajemen menempatkan para tenaga kerja pada posisi yang sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan mereka.
2. Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Pemeriksaan berkala hendaknya dilaksanakan dengan selang waktu yang teratur setelah pemeriksaan awal. Pada pemeriksaan rutin, tidak selalu diperlukan pemeriksaan medis lengkap, terutama bila ada tanda-tanda sakit yang jelas.
3. Uji Spesifik
Pada banyak kasus, paparan kerja terhadap bahan-bahan berbahaya dari efek-efek kesehatan yang diakibatnya, dapat dievaluasi dengan uji-uji spesifik bagi paparan yang bersangkutan. Analisis bahan biologis seperti urin dan darah dapat digunakan untuk mendeteksi dan evaluasi bahan kimia atau metabolitnya.
B. Keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan program pelayanan kesehatan kerja
1. Memeriksa fasilitas program pelayanan kesehatan kerja sesuai peraturan perundang– undangan.
2. Memeriksa sumber daya manusia dalam program pelayanan kesehatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Menetukan parameter pemeriksaan kesehatan sesuai dengan risiko dari penyakit akibat kerja dan penyakit lainnya.
4. Memastikan pelaksanaan program pelayanan kesehatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
C. Sikap kerja yang diperlukan dalam melaksanakan program pelayanan kesehatan kerja
1. Disiplin.
2. Tertib.
3. Bertanggung Jawab
BAB IV
Melaporkan penerapan program pelayanan kesehatan kerja
A. Pengetahuan yang diperlukan dalam melaporkan penerapan program pelayanan kesehatan kerja
Peraturan yang diperlukan
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Mananjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER- 01/MEN/1976 tentang Wajib Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan
5) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerjabagi Paramedis Perusahaan
6) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-01/MEN/1980 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
7) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
8) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
9) Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan
10)Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Nomor 86 Tahun 1989 tentang Perusahaan Katering Pengelola Makan bagi Tenaga Kerja
11)Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
B. Keterampilan
1. Mengidentifikasi fasilitasi, sumber daya manusia, dan program pelayanan kesehatan kerja sesuai dengan kebutuhan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan
2. Menyampaikan laporan kepada pihak yang terkait di tempat kerja.
3. Mendokumentasikan laporan sesuai prosedur
C. Sikap kerja
1. Disiplin.
2. Tertib.
3. Bertanggung Jawab
DAFTAR PUSTAKA
A. Dasar Perundang-undangan
1. SKKNI Nomor 038 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
B. Buku Referensi
–
C. Majalah/Buletin
–
D. Referensi Lainnya
1. Satirman.2017. “Pengawasan Aspek Kesehatan Kerja Tantangan Baru Inspektur Tambang” dalam Prosiding Seminar Nasional Teknologi IV. Samarinda: Fakultas Teknik – Universitas Mulawarmanp – ISSN : 2598-7410 e – ISSN : 2598- (http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/SEMNASTEK/article/viewFile/938/852)
2. Sari, Melinda Putri Perdana.2010. “Penerapan Pelayanan Kesehatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Di Pt Menara Terus Makmur Cikarang Bekasi”. Surakarta : Universitas Sebelas Maret
Penulis: Lalu Zulhi