REGISTRASI PELATIHAN
Kebutuhan akan tenaga kerja yang memiliki kompetensi pada bidang kerjanya merupakan suatu kebutuhan dari sebuah organisasi atau lembaga. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja dan memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjaannya melalui pelatihan kerja.
Dalam memenuhi tenaga kerja yang memiliki kompetensi pada bidang kerjanya, maka Javaro Training & Consulting yang merupakan perusahaan bergerak di bidang pelatihan hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kami menyediakan berbagai pelatihan yang sudah dikemas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan sesuai dengan SKKNI.